Surat Peringatan DO dari Koordinator PSDKLP

Sehubungan dengan itu, Program Doktor Kajian Lingkungan dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang menyampaikan PERINGATAN AKADEMI kepada mahasiswa program doktor KLP FE UNP Angkatan I (2016/2017) sampai dengan IV (2018/2019) bahwa batas waktu lama studi maksimuma dalah 7 tahun. Apabila batas waktu tersebut terlewati maka status Saudara sebagaima hasiswa pada PDPT akan hilang secara otomatis.

 

Oleh karena itu, Program Studi mewajibkan kepada Saudara mahasiswa Program Doktor KLP FE UNP  untuk membuat perencanaan penyelesaian studi berupa:

  1. mendapatkan promotor dan kopromotor,
  2. seminar proposal disertasi,
  3. penelitian disertasi,
  4. paper (karyailmiah) untuk disubmited kejurnal internasional bereputasi
  5. seminar hasil disertasi (seminar draf hasil disertasi),
  6. ujian tertutup disertasi, dan
  7. ujian terbuka disertasi. (Format Terlampir).

Setiap tahapan dari poin 2 – 7 harus diotorisasi oleh promotor dan kopromotor.

 

Demikianlah peringatan akademik ini disampaikan kepada mahasiswa  program doktor KLP agar dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam percepatan penyelesaian studi di KLP FE UNP. Atas komitmen dan perhatiannya diucapkan terimakasih.

Donwload surat resminya disini Surat Peringatan Akademik2003