Peringatan Akademik untuk S3 Maksimal Kuliah ialah 7 Tahun

Sehubungan dengan itu, Program Doktor Kajian Lingkungan dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang menyampaikan PERINGATAN AKADEMIK kepada mahasiswa program doktor KLP FE UNP Angkatan I (2016/2017) sampai dengan IV (2018/2019) bahwa batas waktu lama studi maksimum adalah 7 tahun. Apabila batas waktu tersebut terlewati maka status Saudara/i sebagaimana mahasiswa pada PDPT akan hilang secara otomatis.

Oleh karena itu, Program Studi mewajibkan kepada Saudara mahasiswa Program Doktor KLP FE UNP untuk membuat perencanaan penyelesaian studi berupa:
1. Mendapatkan promotor dan kopromotor,
2. Seminar proposal disertasi,
3. Penelitian disertasi,
4. Paper (karya ilmiah) untuk disubmited kejurnal internasional bereputasi
5. Seminar hasil disertasi (seminar draf hasil disertasi),
6. Ujian tertutup disertasi, dan
7. Ujian terbuka disertasi. (Format Terlampir).
Setiap tahapan dari poin 1 – 7 harus diotorisasi oleh promotor dan ko-promotor.

Demikianlah peringatan akademik ini disampaikan kepada mahasiswa Program Doktor Kajian Lingkungan dan Pembangunan FE UNP agar dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam percepatan penyelesaian studi. Atas komitmen dan perhatiannya diucapkan terimakasih. Download surat resminya disini

Surat-Peringatan-Akademik